Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Strategi pengelolaan utang jangka menengah ini telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 514/KMK.08/2010 dengan periode
2010 hingga 2014. Saat ini, strategi ini telah berada pada periode
ketiga.
Strategi jangka menengah ini, dapat diuraikan dalam enam langkah.
1.
Mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber domestik melalui
penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) rupiah maupun penarikan pinjam
dalam negeri.
2. Melakukan pengembangan instrumen utang, agar
diperoleh fleksibilitas dalam memilih berbagai instrumen yang lebih
sesuai, dan risiko yang minim.
3. Pengadaan pinjaman luar negari
digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas dengan kondisi wajar, dan
tanpa agenda politik dari kreditur.
4. Mempertahankan kebijakan pengurangan pinjaman luar negeri dalam periode jangka menengah.
5. Meningkatkan koordinasi dengan otoritas moneter dan pasar modal.
6. Meningkatkan koordinasi dan komonikasi dengan berbagai pihak, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan pinjaman.
Sedangkan
strategi khusus untuk pengelolaan utang negara adalah, meningkatkan
likuiditas dan daya serap pasar SBN domestik, menurunkan biaya pinjaman
dengan selektif memilih lender, meningkatkan kualitas penyerapan
pinajaman, dan terakhir meningkatkan kualitas proses bisnis dan
komuniasi dengan stakeholder. (mrt)
Peran dan Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting
dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
(contoh: pembayaran pajak reklame, pajak banner, pajak billboard, dan
lain-lain) karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin
negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini
dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan,
dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c. Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang
efektif dan efesien.
d. Fungsi re-distribusi pendapatan
Pajak yang
sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga
dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sopriadi Blogs me
Kamis, 10 Januari 2013
Rabu, 09 Januari 2013
Sistem Pemerintahan Indonesia
Alasan Pembubaran Partai Pasal 68 Ayat (2) UU MK:
MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
KEANGGOTAAN
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
WEWENANG & KEWAJIBAN
• Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]
Setelah melewati rapat yang dinamis, panitia ad hoc MPR berhasil merampungkan Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR RI dan Kode Etik Anggota MPR. Rancangan ini dinilai strategis karena mengatur tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Hal ini diatur pada Bab XVII Pasal 102-105 dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pertama, MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan.
2. Usulan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
3. Kemudian, MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.
4. Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
atar belakang dari Trias Politika yaitu untuk menjamin adanya kemerdekaan, dan ketiganya harus terpisah-pisah dikarenakan jika:
· Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
· Judikatif + Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
· Judikatif + Legislatif = Kehidupan dan kemerdekaan negara dikuasai pengawasan suka-hati, hakim juga membuat undang-undang.
· Judikatif + Eksekutif = Hakim akan sangat keras dan menindas.
Legislatif pada Trias Politika harus terletak pada seluruh rakyat, dilakukan dengan perwakilan rakyat. Perwakilan bangsawan, Montesquieu juga bangsawan, terdiri dari dua kekuasaan, yaitu eksekutif dan judikatif. Kebebasan kekuasaan judikatif yang ditekankan Montesquieu di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak azasi manusia dijamin dan dipertaruhkan. Berbeda dengan Locke yang memasukkan judikatif pada eksekutif, Montesquieu, sebagai seorang hakim, menganggap eksekutif dan judikatif adalah berbeda.
- Ideologi bertentangan dengan UUD 1945;
- Asas bertentangan dengan UUD 1945;
- Tujuan bertentangan dengan UUD 1945;
- Program bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau
- Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945
MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
KEANGGOTAAN
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
WEWENANG & KEWAJIBAN
• Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]
Setelah melewati rapat yang dinamis, panitia ad hoc MPR berhasil merampungkan Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR RI dan Kode Etik Anggota MPR. Rancangan ini dinilai strategis karena mengatur tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Hal ini diatur pada Bab XVII Pasal 102-105 dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pertama, MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan.
2. Usulan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
3. Kemudian, MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.
4. Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
atar belakang dari Trias Politika yaitu untuk menjamin adanya kemerdekaan, dan ketiganya harus terpisah-pisah dikarenakan jika:
· Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
· Judikatif + Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
· Judikatif + Legislatif = Kehidupan dan kemerdekaan negara dikuasai pengawasan suka-hati, hakim juga membuat undang-undang.
· Judikatif + Eksekutif = Hakim akan sangat keras dan menindas.
Legislatif pada Trias Politika harus terletak pada seluruh rakyat, dilakukan dengan perwakilan rakyat. Perwakilan bangsawan, Montesquieu juga bangsawan, terdiri dari dua kekuasaan, yaitu eksekutif dan judikatif. Kebebasan kekuasaan judikatif yang ditekankan Montesquieu di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak azasi manusia dijamin dan dipertaruhkan. Berbeda dengan Locke yang memasukkan judikatif pada eksekutif, Montesquieu, sebagai seorang hakim, menganggap eksekutif dan judikatif adalah berbeda.
Senin, 07 Januari 2013
Minggu, 24 Juni 2012
HUKUM KEPEGAWAIAN MAKALAH
HOME ABOUT ME CONTACT NEXT BLOGS
A. Teguran Lisan;
B. Teguran Tertulis; Dan
C. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin Sedang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf B Terdiri Dari:
A. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun;
B. Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun; Dan
C. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun.
(4) Jenis Hukuman Disiplin Berat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf C Terdiri Dari:
A. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
B. Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah;
C. Pembebasan Dari Jabatan;
D. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS; Dan
E. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
Contoh Makalah Lengkap….!
HUKUM KEPEGAWAIAN
MAKALAH
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Bersyukurlah
Sekarang Era Nya sudah Clean Government. Tunggu Aja Pengumuman Lowongan Cpns
Tiap Tahunnya. Jadwal & Mekanisme Seleksi Cpns Tiap Departemen Maupun
Pemerintah Daerah Beda-Beda Walaupun Tetap Mengacu Pada Peraturan Dari
Pemerintah Pusat (Badan Kepegawaian Negara). Untuk Tahun 2009 Udah Ada Yang
Dibuka Kok, Tapi Untuk Pemerintah Daerah Mungkin Bulan Agustus-September. Usaha
Yang Bisa Dilakukan Setidaknya Belajar Sungguh2 Dan Berdoa. Jangan Mudah
Percaya Dengan Iming2 Oknum Karena Ternyata Mereka Hanya Menipu Dan
Memanfaatkan Kesempatan. Optimis Saja. Kalau Kita Punya Daya Tawar Yang Baik
(Misal: Nilai Ip Memuaskan, Background Pendidikan Baik, Ikhlas, Dll) Pastinya
Kita Bisa Lewati Itu Semua. Kalaupun Kita Tidak Diterima Ya Mungkin Karena Kita
Tidak Cocok Atau Belum Saatnya. Inget Juga Jadi Pns Bukan Target. Tanggung
Jawabnya Bukan Hanya Terhadap Atasan Ataupun Pekerjaan, Tapi Juga Ke
Masyarakat. Pns Itu Pelayan Masyarakat. Bagaimanapun Juga Semuanya Harus
Diorientasikan Ke Kepentingan Masyarakat. Saya Harap Teman-teman Yang Mau
daftar Cpns Atau Yang sudah Jadi Pns Juga Mulai Sadar Posisinya Sebagai Abdi
Negara.
II.
Rumusan
Masalah
I.
Pengertian
Pegawai Negeri
II.
Kewajiban Pegawai Negeri
III.
Hak Kewajiban Pegawai Negeri
IV.
Tanggung Jawab Pegawai Negeri
V.
Jenis-Jenis Hukuman
VI.
Pemberhentian
Pegawai Negeri
BAB
II
HUKUM
KEPEGAWAIAN
I.
Pengertian
Pegawai Negeri
Menurut UU No.
43 tahun 1999, Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri
atau diserahi tugas Negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan
perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai negeri adalah pekerja di sektor publik yang bekerja untuk
pemerintah suatu negara. Pekerja di badan publik non-departemen kadang juga
dikategorikan sebagai pegawai negeri.
II.
Kewajiban Pegawai Negeri
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu
yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS
tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan
tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit
kerja masing-masing PNS.
2.
Kewajiban yang berhubungan dengan
kedudukan PNS pada umumnya;
Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur
negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Kewajiban yang ditetapkan dalam UU
No.8 tahun 1974;
b.
Kewajiban menurut Peraturan Disiplin
Pegawai;
c.
Kewajiban menurut Peraturan Tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
d.
Kewajiban mentaati jam kerja kantor
dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
e.
Kewajiban menjaga keamanan negara
dan menyimpan surat-surat rahasia;
f.
Kewajiban mentaati ketentuan tentang
pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
g.
Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
h.
Kewajiban mentaati larangan bekerja
dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat
ijin;
i.
Kewajiban mentaati larangan menurut
kitab UU hukum pidana;
j.
Kewajiban mentaati peraturan tentang
larangan korupsi;
k.
Kewajiban mentaati peraturan tentang
larangan mengerjakan judi;
l.
Kewajiban mentaati peraturan tentang
keanggotaan partai polotik;
3.
Kewajiban PNS yang tidak berhubungan
dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS
pada umumnya.
Kewajiban
ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.
III.
Hak Kewajiban Pegawai Negeri
Hak-hak Kewajiban Pegawai
Negeri adalah sesuatu yang diterima oleh Kewajiban Pegawai Negeri dengan
persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
1.
Gaji;
a.
Gaji PNS;
b.
Perhitungan masa kerja;
c.
Kenaikan gaji pokok;
d.
Tunjangan.
2.
Kenaikan Pangkat;
3.
Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan;
4.
Cuti;
5.
Tunjangan cacat dan uang duka;
6.
Kesejahteraan;
7.
Pensiun.
IV.
Tanggung Jawab Pegawai Negeri
Menurut Siti Soetami Ada tiga Pertanggungjawaban:
a.
Pertanggungan Jawab Kepidanaan
b.
Pertanggungan Jawab Keuangan Perdata
c.
Pertanggungan Jawab Disipliner Atau
administratif
V.
Jenis-Jenis Hukuman
Jenis Hukuman
Disiplin Ringan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A Terdiri Dari:
A. Teguran Lisan;
B. Teguran Tertulis; Dan
C. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin Sedang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf B Terdiri Dari:
A. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun;
B. Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun; Dan
C. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun.
(4) Jenis Hukuman Disiplin Berat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf C Terdiri Dari:
A. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
B. Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah;
C. Pembebasan Dari Jabatan;
D. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS; Dan
E. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.
VI.
Pemberhentian Pegawai Negeri
Pemberhentian
Pegawai negeri Disebabkan:
a.
Meninggal Dunia
b.
Atas Permintaan sendiri.
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan
permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun,
apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan
bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
c.
Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32
Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun
1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi
menjadi tiga bagian yakni:
1.
Perpanjangan batas usia pensiun
sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti
utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang
ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS
yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62
(enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut
:
§ Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan
organisasi;
§ Memiliki kinerja yang baik;
§ Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
§ Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan
dokter.
§ Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan
Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.
2.
Usia pensiun sampai 60 tahun untuk
PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang
ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan
pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
3.
Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang
menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan
Presiden.
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang
bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki
PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun
1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor
32 Tahun 1979, antara lain :
4.
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS
yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
5.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang
memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat
Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara
penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
6.
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS
yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata
Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
7.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang
menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak
Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman
(jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.
Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
8.
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS
yang menduduki jabatan :
§ Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat
diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
§ Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan
Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004,
dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
9.
62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS
yang menduduki jabatan :
§ Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan
Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004,
dan UU Nomor 3Tahun2006);
§ Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
10.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang
menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
d.
Adanya Penyederhanaan Organisasi
Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan
kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri
Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya.
Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil
yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Pemberhentian Karena Tidak Cakap
Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlakuyang
dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
1.
Tidak dapat berkerja lagi dalam
semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
2.
Menderita penyakit atau kelainan yan
berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai
Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
a.
Melanggar Sumpah/Janji Pegawai
Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai
Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah; atau
b.
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat)
tahun.
Pegawai
Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau
Tidak Dengan Hormat karena :
1.
Dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
2.
Melakukan pelanggaran disiplin
tingkat berat
Pegawai
Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
1.
Melanggar sumpah/janji Pegawai
Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2.
Melakukan penyelewengan terhadap
Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam
kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
3.
Dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan.
BAB
III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Pegawai Negeri
adalah setiap warga Negara Republik Indonesia
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri atau diserahi tugas Negara
lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas
menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Kewajiban
PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh
setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan
tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit
kerja masing-masing PNS.
2.
Kewajiban yang berhubungan dengan
kedudukan PNS pada umumnya;
DAFAR PUSTAKA
Dra.Wiwik
Wdayati. Hukum Kepegawaian
Langganan:
Postingan (Atom)