Kamis, 10 Januari 2013

Keuangan Negara

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Strategi pengelolaan utang jangka menengah ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 514/KMK.08/2010 dengan periode 2010 hingga 2014. Saat ini, strategi ini telah berada pada periode ketiga.

Strategi jangka menengah ini, dapat diuraikan dalam enam langkah.

1. Mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber domestik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) rupiah maupun penarikan pinjam dalam negeri.
2. Melakukan pengembangan instrumen utang, agar diperoleh fleksibilitas dalam memilih berbagai instrumen yang lebih sesuai, dan risiko yang minim.
3. Pengadaan pinjaman luar negari digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas dengan kondisi wajar, dan tanpa agenda politik dari kreditur.
4. Mempertahankan kebijakan pengurangan pinjaman luar negeri dalam periode jangka menengah.
5. Meningkatkan koordinasi dengan otoritas moneter dan pasar modal.
6. Meningkatkan koordinasi dan komonikasi dengan berbagai pihak, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan pinjaman.

Sedangkan strategi khusus untuk pengelolaan utang negara adalah, meningkatkan likuiditas dan daya serap pasar SBN domestik, menurunkan biaya pinjaman dengan selektif memilih lender, meningkatkan kualitas penyerapan pinajaman, dan terakhir meningkatkan kualitas proses bisnis dan komuniasi dengan stakeholder. (mrt)
Peran dan Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan (contoh: pembayaran pajak reklame, pajak banner, pajak billboard, dan lain-lain) karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
d. Fungsi re-distribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Rabu, 09 Januari 2013

Sistem Pemerintahan Indonesia

Alasan Pembubaran Partai Pasal 68 Ayat (2) UU MK:
  • Ideologi bertentangan dengan UUD 1945; 
  • Asas bertentangan dengan UUD 1945; 
  • Tujuan bertentangan dengan UUD 1945;
  •  Program bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau 
  • Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945 

  MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

KEANGGOTAAN
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

WEWENANG & KEWAJIBAN
•    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
•    Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]
Setelah melewati rapat yang dinamis, panitia ad hoc MPR berhasil merampungkan Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR RI dan Kode Etik Anggota MPR. Rancangan ini dinilai strategis karena mengatur tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Hal ini diatur pada Bab XVII Pasal 102-105 dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pertama, MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan.

2. Usulan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

3. Kemudian, MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.

4. Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).

atar belakang dari Trias Politika yaitu untuk menjamin adanya kemerdekaan, dan ketiganya harus terpisah-pisah dikarenakan jika:

· Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
· Judikatif + Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
· Judikatif + Legislatif = Kehidupan dan kemerdekaan negara dikuasai pengawasan suka-hati, hakim juga membuat undang-undang.
· Judikatif + Eksekutif = Hakim akan sangat keras dan menindas.

Legislatif pada Trias Politika harus terletak pada seluruh rakyat, dilakukan dengan perwakilan rakyat. Perwakilan bangsawan, Montesquieu juga bangsawan, terdiri dari dua kekuasaan, yaitu eksekutif dan judikatif. Kebebasan kekuasaan judikatif yang ditekankan Montesquieu di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak azasi manusia dijamin dan dipertaruhkan. Berbeda dengan Locke yang memasukkan judikatif pada eksekutif, Montesquieu, sebagai seorang hakim, menganggap eksekutif dan judikatif adalah berbeda.

Minggu, 24 Juni 2012

HUKUM KEPEGAWAIAN MAKALAH

HOME      ABOUT ME     CONTACT     NEXT BLOGS

Contoh Makalah Lengkap….!
·        Pemikiran Politik Soekarno



HUKUM KEPEGAWAIAN
MAKALAH
BAB I
PENDAHULUAN
       I.            Latar Belakang
Bersyukurlah Sekarang Era Nya sudah Clean Government. Tunggu Aja Pengumuman Lowongan Cpns Tiap Tahunnya. Jadwal & Mekanisme Seleksi Cpns Tiap Departemen Maupun Pemerintah Daerah Beda-Beda Walaupun Tetap Mengacu Pada Peraturan Dari Pemerintah Pusat (Badan Kepegawaian Negara). Untuk Tahun 2009 Udah Ada Yang Dibuka Kok, Tapi Untuk Pemerintah Daerah Mungkin Bulan Agustus-September. Usaha Yang Bisa Dilakukan Setidaknya Belajar Sungguh2 Dan Berdoa. Jangan Mudah Percaya Dengan Iming2 Oknum Karena Ternyata Mereka Hanya Menipu Dan Memanfaatkan Kesempatan. Optimis Saja. Kalau Kita Punya Daya Tawar Yang Baik (Misal: Nilai Ip Memuaskan, Background Pendidikan Baik, Ikhlas, Dll) Pastinya Kita Bisa Lewati Itu Semua. Kalaupun Kita Tidak Diterima Ya Mungkin Karena Kita Tidak Cocok Atau Belum Saatnya. Inget Juga Jadi Pns Bukan Target. Tanggung Jawabnya Bukan Hanya Terhadap Atasan Ataupun Pekerjaan, Tapi Juga Ke Masyarakat. Pns Itu Pelayan Masyarakat. Bagaimanapun Juga Semuanya Harus Diorientasikan Ke Kepentingan Masyarakat. Saya Harap Teman-teman Yang Mau daftar Cpns Atau Yang sudah Jadi Pns Juga Mulai Sadar Posisinya Sebagai Abdi Negara.

    II.            Rumusan Masalah
                                    I.            Pengertian Pegawai Negeri
                                 II.            Kewajiban Pegawai Negeri
                              III.            Hak Kewajiban Pegawai Negeri
                              IV.            Tanggung Jawab Pegawai Negeri
                                 V.            Jenis-Jenis Hukuman
                              VI.            Pemberhentian Pegawai Negeri





BAB II
HUKUM KEPEGAWAIAN
I.                   Pengertian Pegawai Negeri
Menurut UU No. 43 tahun 1999, Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai negeri adalah pekerja di sektor publik yang bekerja untuk pemerintah suatu negara. Pekerja di badan publik non-departemen kadang juga dikategorikan sebagai pegawai negeri.
II.                Kewajiban Pegawai Negeri
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
2.      Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
b.      Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
c.       Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
d.      Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
e.       Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
f.       Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
g.      Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
h.      Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
i.        Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
j.        Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
k.      Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
l.        Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
3.      Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.
III.             Hak Kewajiban Pegawai Negeri

Hak-hak Kewajiban Pegawai Negeri adalah sesuatu yang diterima oleh Kewajiban Pegawai Negeri dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
1.      Gaji;
a.       Gaji PNS;
b.      Perhitungan masa kerja;
c.       Kenaikan gaji pokok;
d.      Tunjangan.
2.        Kenaikan Pangkat;
3.      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
4.      Cuti;
5.      Tunjangan cacat dan uang duka;
6.      Kesejahteraan;
7.      Pensiun.

IV.             Tanggung Jawab Pegawai Negeri
Menurut Siti Soetami Ada tiga Pertanggungjawaban:
a.       Pertanggungan Jawab Kepidanaan
b.      Pertanggungan Jawab Keuangan Perdata
c.       Pertanggungan Jawab Disipliner Atau administratif

V.                Jenis-Jenis Hukuman
Jenis Hukuman Disiplin Ringan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A Terdiri Dari:

A.     Teguran Lisan;
B.     Teguran Tertulis; Dan
C.     Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

(3)    Jenis Hukuman Disiplin Sedang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf B Terdiri Dari:
A.     Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun;
B.     Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun; Dan
C.     Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun.

(4) Jenis Hukuman Disiplin Berat Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf C Terdiri Dari:
A.     Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
B.     Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah;
C.     Pembebasan Dari Jabatan;
D.     Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS; Dan
E.     Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.

VI.               Pemberhentian Pegawai Negeri
Pemberhentian Pegawai negeri Disebabkan:
a.       Meninggal Dunia
b.      Atas Permintaan sendiri.
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
c.       Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1.      Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut :
§  Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
§  Memiliki kinerja yang baik;
§  Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
§  Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
§  Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.

2.      Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
3.      Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :
4.      65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
5.      60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.

Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
6.      65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
7.      60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.

Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
8.      65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
§  Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
§  Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
9.      62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
§  Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
§  Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
10.  60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)

Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
d.      Adanya Penyederhanaan Organisasi
Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
1.      Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
2.      Menderita penyakit atau kelainan yan berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
a.       Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
b.      Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
1.      Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
2.      Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
1.      Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2.      Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
3.      Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

















BAB III
PENUTUP
       I.            Kesimpulan
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil bertugas menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
2.      Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;




















DAFAR PUSTAKA
Dra.Wiwik Wdayati. Hukum Kepegawaian