Kamis, 10 Januari 2013

Keuangan Negara

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Strategi pengelolaan utang jangka menengah ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 514/KMK.08/2010 dengan periode 2010 hingga 2014. Saat ini, strategi ini telah berada pada periode ketiga.

Strategi jangka menengah ini, dapat diuraikan dalam enam langkah.

1. Mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber domestik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) rupiah maupun penarikan pinjam dalam negeri.
2. Melakukan pengembangan instrumen utang, agar diperoleh fleksibilitas dalam memilih berbagai instrumen yang lebih sesuai, dan risiko yang minim.
3. Pengadaan pinjaman luar negari digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas dengan kondisi wajar, dan tanpa agenda politik dari kreditur.
4. Mempertahankan kebijakan pengurangan pinjaman luar negeri dalam periode jangka menengah.
5. Meningkatkan koordinasi dengan otoritas moneter dan pasar modal.
6. Meningkatkan koordinasi dan komonikasi dengan berbagai pihak, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan pinjaman.

Sedangkan strategi khusus untuk pengelolaan utang negara adalah, meningkatkan likuiditas dan daya serap pasar SBN domestik, menurunkan biaya pinjaman dengan selektif memilih lender, meningkatkan kualitas penyerapan pinajaman, dan terakhir meningkatkan kualitas proses bisnis dan komuniasi dengan stakeholder. (mrt)
Peran dan Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan (contoh: pembayaran pajak reklame, pajak banner, pajak billboard, dan lain-lain) karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
d. Fungsi re-distribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Rabu, 09 Januari 2013

Sistem Pemerintahan Indonesia

Alasan Pembubaran Partai Pasal 68 Ayat (2) UU MK:
  • Ideologi bertentangan dengan UUD 1945; 
  • Asas bertentangan dengan UUD 1945; 
  • Tujuan bertentangan dengan UUD 1945;
  •  Program bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau 
  • Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945 

  MK memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung [pasal 24 (2)***]. Keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

KEANGGOTAAN
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden [pasal 24C (3)***]. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [pasal 24C (5)***]. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi [pasal 24C (4)***]. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

WEWENANG & KEWAJIBAN
•    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [pasal 24C (1)***]
•    Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 [pasal 24C (2)***]
Setelah melewati rapat yang dinamis, panitia ad hoc MPR berhasil merampungkan Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR RI dan Kode Etik Anggota MPR. Rancangan ini dinilai strategis karena mengatur tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Hal ini diatur pada Bab XVII Pasal 102-105 dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pertama, MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan.

2. Usulan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

3. Kemudian, MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.

4. Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).

atar belakang dari Trias Politika yaitu untuk menjamin adanya kemerdekaan, dan ketiganya harus terpisah-pisah dikarenakan jika:

· Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
· Judikatif + Eksekutif + Legislatif = Tidak akan terjadi kemerdekaan.
· Judikatif + Legislatif = Kehidupan dan kemerdekaan negara dikuasai pengawasan suka-hati, hakim juga membuat undang-undang.
· Judikatif + Eksekutif = Hakim akan sangat keras dan menindas.

Legislatif pada Trias Politika harus terletak pada seluruh rakyat, dilakukan dengan perwakilan rakyat. Perwakilan bangsawan, Montesquieu juga bangsawan, terdiri dari dua kekuasaan, yaitu eksekutif dan judikatif. Kebebasan kekuasaan judikatif yang ditekankan Montesquieu di sinilah letak kemerdekaan individu dan hak azasi manusia dijamin dan dipertaruhkan. Berbeda dengan Locke yang memasukkan judikatif pada eksekutif, Montesquieu, sebagai seorang hakim, menganggap eksekutif dan judikatif adalah berbeda.