Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Strategi pengelolaan utang jangka menengah ini telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 514/KMK.08/2010 dengan periode
2010 hingga 2014. Saat ini, strategi ini telah berada pada periode
ketiga.
Strategi jangka menengah ini, dapat diuraikan dalam enam langkah.
1.
Mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber domestik melalui
penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) rupiah maupun penarikan pinjam
dalam negeri.
2. Melakukan pengembangan instrumen utang, agar
diperoleh fleksibilitas dalam memilih berbagai instrumen yang lebih
sesuai, dan risiko yang minim.
3. Pengadaan pinjaman luar negari
digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas dengan kondisi wajar, dan
tanpa agenda politik dari kreditur.
4. Mempertahankan kebijakan pengurangan pinjaman luar negeri dalam periode jangka menengah.
5. Meningkatkan koordinasi dengan otoritas moneter dan pasar modal.
6. Meningkatkan koordinasi dan komonikasi dengan berbagai pihak, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan pinjaman.
Sedangkan
strategi khusus untuk pengelolaan utang negara adalah, meningkatkan
likuiditas dan daya serap pasar SBN domestik, menurunkan biaya pinjaman
dengan selektif memilih lender, meningkatkan kualitas penyerapan
pinajaman, dan terakhir meningkatkan kualitas proses bisnis dan
komuniasi dengan stakeholder. (mrt)
Peran dan Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting
dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
(contoh: pembayaran pajak reklame, pajak banner, pajak billboard, dan
lain-lain) karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin
negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini
dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan,
dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan
dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c. Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang
efektif dan efesien.
d. Fungsi re-distribusi pendapatan
Pajak yang
sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga
dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar